KPK Dalami Dugaan Kontrak Fiktif Waskita Karya di Kasus Korupsi Proyek Kereta DJKA
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan praktik kontrak fiktif yang diduga dilakukan PT Waskita Karya untuk menghimpun dana dalam proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Dugaan itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA yang hingga kini masih terus bergulir.
Fakta mengenai dugaan kontrak fiktif itu mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Dalam persidangan terungkap dugaan bahwa sebagian dana hasil kontrak fiktif mengalir kepada mantan Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari, dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menegaskan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan penting dalam pengembangan penyidikan kasus DJKA.
“Ya itu (dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya) nantikan kita akan dipenyidikan berjalan terkait perkara pengembangan di DJKA itu kan jadi penyidikan yang nanti ada di dalam bahan di situ,” kata Taufik kepada wartawan, Rabu (05/08/2026).
Dalam surat dakwaan, dugaan penghimpunan dana melalui kontrak fiktif beririsan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Eddy Kurniawan Winarto. Ia disebut menerima uang sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua paket proyek, yakni pembangunan jalur kereta api lintas Medan serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan.
Taufik mengatakan pola pengembangan perkara akan mengikuti penanganan kasus korupsi DJKA di wilayah lain. Saat ini KPK juga tengah mengembangkan penyidikan proyek DJKA di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Jawa Timur.
“Karena kalau saat ini kan penyidikan yang sudah ada di pengembangan DJKA itu baru di Sumsel, Sumbagsel itu penyidikan umum juga. Kemudian yang masih jalan juga running DJKA pengembangan di Jatim yang juga tersangkanya masih orang yang sama yang sudah ditetapkan di proses awal ketika tertangkap tangan itu,” ujarnya.
Kasus korupsi proyek DJKA sendiri pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sejumlah pihak telah diproses hukum, salah satunya Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.
Taufik mengungkapkan usai majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan putusan terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, KPK langsung menggelar ekspos atau gelar perkara.
Forum tersebut membahas berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya dan dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
“Jadi ini makanya kami sampaikan updatenya adalah sudah ada ekspos sudah ada gelar perkara sehingga kami nanti akan susun bagaimana strategi proses penyidikannya. Nanti tentu kita akan sampaikan updatenya seperti apa,” kata Taufik.
Dalam kasus ini, Muhlis Hanggani Capah divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Eddy dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar. Meski telah divonis, perkara keduanya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih bergulir di tingkat banding. Dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari juga masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” ujar Khamozaro saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (25/06/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah diterima Akbar melalui seseorang bernama Roni.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” kata Eddy saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang di PN Medan, Rabu (29/04/2026).
Persidangan juga membongkar dugaan modus kontrak fiktif yang digunakan PT Waskita Karya untuk menghimpun dana sebesar Rp3,5 miliar sebelum diserahkan kepada Eddy Kurniawan Winarto. Saksi dari PT Waskita Karya, Cristiana Sitepu mengungkapkan perusahaan menggunakan sejumlah vendor yang selama ini menjadi rekanan untuk membuat kontrak pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dibutuhkan.
Meski pekerjaan itu diduga fiktif, pembayaran tetap dilakukan kepada vendor. Selanjutnya, dana dikembalikan kepada pihak tertentu setelah vendor memperoleh fee sekitar 5%. Setelah dana terkumpul, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana yang saat itu menjabat Senior Vice President (SVP) Building Division PT Waskita Karya disebut menginstruksikan agar uang tersebut diantarkan ke apartemen Eddy Kurniawan Winarto di Four Winds. Penyerahan dilakukan oleh staf keuangan PT Waskita Karya, Muhammad Anas.
Dalam surat dakwaan disebutkan Eddy menerima uang Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua proyek, yakni pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai dan Medan–Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu anggaran Rp125,7 miliar serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6) senilai Rp385 miliar. Proyek JLKAMB 1 dikerjakan sepenuhnya oleh PT Waskita Karya. Sementara JLKAMB 6 dilaksanakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya dengan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto serta PT Antaraksa melalui Wahyu Kahar Putra.
Selain kepada Eddy, dalam dakwaan juga disebut Muhlis Hanggani Capah menerima uang dari PT Waskita Karya sebagai imbalan karena diduga membantu perusahaan tersebut memenangkan proses lelang proyek.