Total Rp9,5 Miliar Mengalir ke Kantong Bupati Ade Kunang Lewat Ayahnya
Kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), semakin terang benderang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengungkapkan detail mengejutkan.
Bupati ADK diduga rutin meminta ‘ijon’ atau uang muka proyek kepada pihak swasta, Sarjan (SRJ), selama setahun penuh.
Skema suap ini melibatkan besaran fantastis dan peran sentral ayah sang Bupati, HM Kunang (HMK), yang menjabat Kepala Desa Sukadami.
“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ,” ungkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Kronologi Skandal Rp9,5 Miliar
Asep Guntur menjelaskan, praktik kotor ini dimulai sejak Ade Kuswara resmi menjabat Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Komunikasi langsung dengan penyedia proyek, Sarjan (SRJ), kemudian disalurkan melalui ayahnya, HMK, serta perantara lainnya.
* Awal Mula: Ade Kuswara terpilih dan menjabat Bupati (2025).
*Permintaan Rutin: Sejak Desember 2024, ADK rutin meminta ‘jatah’ dari paket-paket proyek.
*Peran Ayah: Uang proyek tersebut disalurkan melalui perantara utama, HMK (Kepala Desa Sukadami).
*Total ‘Ijon’: Total uang ‘ijon’ atau suap yang berhasil dikumpulkan ADK dan HMK dari SRJ mencapai angka mencengangkan sebesar Rp9,5 miliar.
*Modus Penyerahan: Uang sebesar Rp9,5 miliar ini diserahkan dalam empat kali penyerahan melalui perantara.
Fakta OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025.
*18 Desember 2025: KPK menangkap 10 orang, menyita ratusan juta rupiah uang tunai.
*19 Desember 2025: Tujuh orang, termasuk Bupati ADK dan Ayahnya HMK, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
*20 Desember 2025: KPK resmi menetapkan ADK (bupati) dan HMK (kepala desa/ayah bupati) sebagai penerima suap dan SRJ (swasta/Sarjan) dari pemberi suap.
KPK telah mengumumkan penahanan terhadap Bupati Bekasi dan ayahnya. Keduanya dijerat dengan pasal penerima suap (Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor).