Korupsi Ade Kunang: Minta Jatah Proyek dan Uang Pelicin Lain Selama Setahun Menjabat
Skandal korupsi di Kabupaten Bekasi semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan angka fantastis yang diduga telah dikantongi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), sejak awal menjabat tahun 2025.
Total uang haram yang diduga diterima ADK mencapai Rp14,2 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari dua jalur penerimaan ilegal yang diendus KPK.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa Bupati ADK tidak hanya memeras penyedia proyek, tetapi juga menerima ‘uang pelicin’ dari berbagai sumber lain.
“Bila dijumlahkan, total penerimaan haram ADK dari ijon proyek dan penerimaan lainnya mencapai Rp14,2 miliar sepanjang tahun 2025,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Duo Uang Panas: Ijon Proyek dan Uang Lain-Lain
Rincian temuan KPK menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi ini dalam waktu kurang dari setahun.
1. Ijon Proyek senilai Rp9,5 miliar. Sejak Desember 2024, menjelang dan selama menjabat, ADK diduga rutin meminta uang muka proyek atau ‘ijon’ kepada pihak swasta, Sarjan (SRJ).
Permintaan ini dilakukan melalui perantara utama, yakni ayahnya sendiri, HM Kunang (HMK), yang menjabat Kepala Desa Sukadami.
2. Penerimaan misterius senilai Rp4,7 Miliar. Selain jatah proyek, sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan uang tunai tambahan sebesar Rp4,7 Miliar dari sejumlah pihak lain.
Sumber uang ini masih didalami, namun mengindikasikan adanya praktik suap yang lebih luas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Jejak Penangkapan dan Status Hukum
Mega skandal ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh KPK di Bekasi pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, Bupati ADK dan Ayahnya HMK termasuk dalam tujuh dari sepuluh orang yang diangkut ke Jakarta, dan KPK menyita bukti uang ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka: ADK dan HMK sebagai penerima suap, serta Sarjan (SRJ) sebagai pemberi suap.