Kajari dan Dua Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan, Satu Orang Buron
Kabar mengejutkan datang dari institusi Kejaksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), bersama dua jaksa lainnya, sebagai tersangka kasus pemerasan yang mencoreng dunia penegakan hukum.
OTT kesebelas KPK tahun ini berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga petinggi Kejari HSU.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Modus Pemerasan dalam Proses Hukum
Asep Guntur menjelaskan ketiga jaksa tersebut terlibat dalam dugaan pemerasan yang terjadi selama proses penegakan hukum di Kejari HSU sepanjang tahun anggaran 2025-2026.
Praktik ini diduga memanfaatkan wewenang yang dimiliki para jaksa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada 18 Desember 2025 itu, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan.
Dua Ditahan, Kasi Datun ‘Menghilang‘
KPK telah menahan Kajari Albertinus (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Namun, satu tersangka lainnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR), saat ini masih dalam pencarian KPK alias buron.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyatakan akan kooperatif dan memastikan tidak akan mengintervensi kasus yang melibatkan anak buahnya ini, sebuah langkah yang diapresiasi publik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur pidana bagi pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu.