KPK Beberkan Peran Kades Sukadami HM Kunang di Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), semakin meruncing dengan terungkapnya peran sentral sang ayah, HM Kunang (HMK).
HM Kunang, yang secara resmi menjabat Kepala Desa Sukadami ternyata adalah ‘pemain kunci’ di balik dugaan suap dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut peran HMK jauh lebih kompleks dari sekadar perantara biasa.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ (pemberi suap) ini diminta (uang), HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Memanfaatkan Jabatan Ayah Bupati untuk ‘Memeras’ SKPD
Temuan KPK mengindikasikan bahwa HM Kunang memanfaatkan statusnya sebagai orang tua langsung dari penguasa daerah untuk memuluskan transaksi haram.
Yang lebih mengejutkan, HMK diduga tidak segan meminta uang langsung kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi, terutama di kantor-kantor yang telah disegel KPK.
HMK berperan ganda. Ia adalah perantara utama dengan menjadi penghubung bagi pihak swasta seperti Sarjani (SRJ) yang ingin memberikan uang kepada Bupati ADK.
Ia juga aktor mandiri. Ia diduga melakukan pemungutan uang sendiri, tanpa sepengetahuan ADK, dengan menjual nama sang anak sebagai Bupati.
“Beliau jabatannya memang kepala desa, tetapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati. Jadi, seperti itu perannya, kadang meminta sendiri, dan kadang juga menjadi perantara orang yang akan memberikan [uang] kepada ADK,” jelas Asep.
KPK menduga kuat bahwa pihak-pihak swasta dan SKPD memberikan uang kepada HMK semata-mata karena ia memiliki hubungan darah langsung dengan Bupati, menjadikannya ‘jalur pintas’ yang sangat efektif untuk mendekati kekuasaan.
OTT Berujung Penetapan Tersangka Bapak dan Anak
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di Bekasi, yang mengamankan 10 orang.
Pada 19 Desember 2025, tujuh orang, termasuk Bupati ADK dan Ayahnya HMK, dibawa ke Jakarta dan KPK menyita ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan ADK dan HMK sebagai tersangka penerima suap, serta Sarjani (SRJ) sebagai pemberi suap.