Bupati Bekasi Ade Kunang dan Ayahnya Dijadikan Tersangka Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi aktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama dengan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Keduanya adalah dua dari tiga tersangka yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang birokrasi Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi dinasti politik di Bekasi, setelah KPK menemukan bukti kuat keterlibatan sang Bupati dan sang Kades dalam praktik suap ‘ijon proyek’.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Modus ‘Ijon Proyek’ Libatkan Penguasa dan Sang Ayah
Menurut Asep, Ade Kuswara dan ayahnya diduga terlibat dalam suap ijon proyek—sebuah praktik kotor untuk mengamankan proyek-proyek Pemkab Bekasi jauh sebelum proses tender resmi dimulai.
Bupati Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Kades HM Kunang (HMK) adalah penerima suap, sedangkan SRJ adalah pemberi suap.
Langsung Ditahan dan Ruang Bupati Disegel
Untuk 20 hari ke depan, para tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi. KPK resmi melakukan penahanan ketiganya terhitung mulai hari ini, 20 Desember 2025, hingga 8 Januari 2026.
Fakta-Fakta Penting dari OTT antara lain pertama, total 10 orang diamankan. Tujuh diantaranya sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam. Kedua, langkah tegas KPK. KPK telah menyegel ruang kerja Bupati Bekasi tak lama setelah OTT dilakukan.
Bupati ADK dan HMK dijerat dengan Pasal berat, termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena diduga menerima gratifikasi dan suap.
Sementara Sarjani (SRJ) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.