Misteri Miliaran Rupiah, Bupati Pati Sudewo Kini Sandang Status Tersangka

0
38
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Bupati Pati, Sudewo resmi menjadi “penghuni” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi senyap pada Senin (19/01/2026). Bukan sekadar penangkapan biasa, KPK dikabarkan menyita “segunung” uang rupiah yang mencapai angka miliaran.

​”Nanti kami akan sampaikan detailnya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo singkat menjaga tensi pengumuman tersangka pada Selasa (20/01/2026).

​Sudewo pun tampak tertunduk saat memasuki Gedung Merah Putih pukul 10.35 WIB pagi tadi. Langkah kakinya menuju ruang pemeriksaan seakan menjadi penanda babak baru skandal yang mengguncang Pati ini.

 

Bupati Pati Sudewo Resmi Berompi Oranye

Baru seumur jagung menjabat, Bupati Pati Sudewo (SDW) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. ​Bukan sekadar dugaan gratifikasi biasa, KPK mengendus adanya praktik premanisme birokrasi yang terstruktur. Sudewo diduga bekerja sama dengan jejaring kepala desa untuk memeras para calon perangkat desa yang ingin mengabdi.

​”KPK menetapkan empat tersangka: SDW (Bupati Pati), YON (Kades Karangrowo), JION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun),” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Selasa (20/01/2026).

Baca Juga :   Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Korek Mekanisme Forwarder Selain Blueray Cargo

​Keempatnya kini resmi menghuni “hotel prodeo” Rutan Cabang KPK untuk 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan intensif.

​​Aksi senyap penyidik KPK pada Senin (19/01/2026) menjadi OTT ketiga yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di tahun 2026.

​Detail penahanan:

1. ​Masa Penahanan: 20 Januari – 8 Februari 2026.
2. ​Lokasi: Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
3. ​Jeratan Hukum: Pasal 12 huruf e UU Tipikor (Pemerasan dalam jabatan) jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru.

​Sudewo dan para kolega kadesnya terancam hukuman berat. Penggunaan Pasal 12 huruf e mengindikasikan adanya unsur paksaan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Jika terbukti, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Jawa Tengah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics