Diperiksa KPK, Bos Maktour Curhat soal Pemangkasan Jatah Kuota Haji
Kantor KPK/Dok. KPK
Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/01/2026).
Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Fuad pun sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada awak media, ia menyatakan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan komitmen menjaga integritas dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
”Sebagai warga negara yang baik, saya harus datang. Tidak ada tunda-tunda, harus tepat waktu dan taat asas,” ujar Fuad sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Senin (26/01/2026).
Keluhkan Pemangkasan Kuota
Dalam keterangannya, Fuad membeberkan kondisi sulit yang dialami penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada musim haji 2024.
Ia mengaku pihak Maktour justru mengalami pemangkasan jatah kuota, yang memaksanya menempuh jalur haji Furoda (non-kuota pemerintah) demi memberangkatkan jemaah.
”Tahun 2024 itu (jatah) kami dipangkas. Saya membawa dokumen untuk memperlihatkan betapa susahnya memperoleh kuota saat itu. Akhirnya, saya pribadi harus menggunakan Furoda,” ungkapnya.
Fuad menambahkan bahwa dirinya sengaja tidak banyak berkomentar selama tujuh bulan terakhir guna menghormati proses hukum. Namun, ia merasa saat ini adalah waktu yang tepat untuk menyampaikan fakta-fakta lapangan kepada penyidik.
Dugaan Maladministrasi Kuota
Kasus ini bermula dari kebijakan Kementerian Agama dalam membagi 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024.
KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan saat kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan ini, KPK mencatat sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.