Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat MBG. Perjanjian itu meliputi batas waktu konsumsi terbaik hidangan, dan terkait MBG yang tidak boleh dibawa pulang ke rumah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, banyaknya insiden keamanan pangan di berbagai daerah mendorong BGN untuk mengambil langkah tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir saja, terdapat kasus yang dihidangkan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan, hal itu berakibat pada penerima manfaat yang mengkonsumsi MBG tersebut.
“Bahwa makanan ini pertama, harus dikonsumsi, bila datangnya jam 7, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik dalam keterangan resminya pada Minggu (25/1).
Ninik mengatakan, BGN menilai perjanjian itu perlu dilakukan agar pengawasan distribusi, dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama. Kepala SPPG harus mendistribusikan hidangan MBG secara tepat waktu ke sekolah, sedangkan sekolah pun harus ikut mengawasi pendistribusian, waktu, dan tempat mengonsumsi.
Meski sudah ada perjanjian, kata Nanik, pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik harus dilakukan terus-menerus, baik secara lisan maupun tulisan. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, dan menggunakan label yang dipasang di ompreng MBG.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” ujar Nanik.