Kemenhub Terapkan Aturan Besaran Biaya Tambahan Maksimal 30% untuk Maskapai Berjadwal Dalam Negeri

0
9
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan besaran biaya tambahan (fuel surcharge), untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri maksimal 30% dari tarif batas atas. Keputusan tersebut berlaku berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F, Laisa mengatakan, harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan sebesar Rp 21.892 per liter pada 1 Agustus 2026.

Pemerintah, kata Lukman, juga terus mengevaluasi berbagai komponen pembentuk tarif angkutan udara. Hal itu dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan operasional usaha.

Selain itu, kata Lukman, pihaknya memantau dan mengawasi penerapan tarif yang dikeluarkan seluruh badan usaha angkutan udara. Tujuannya untuk memastikan tarif yang diterapkan sesuai dengan kondisi pasar, dan daya beli masyarakat.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang,” kata Lukman dalam keterangan resminya pada Rabu (5/8).

Meski demikian, kata Lukman, maskapai masih memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :   Kemenhub Perbolehkan Penumpang Tak Pakai Masker Saat Naik Transportasi Umum

Masih kata Lukman, Kemenhub akan terus memantau perkembangan harga avtur, dan mengevaluasinya secara berkala. Seluruh upaya itu dilakukan untuk memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas , dan keberlangsungan industri penerbangan. nasional.

“Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” ujar Lukman.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics