OJK Mulai Mempersiapkan Pembentukan Bursa Mineral
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempersiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa kegiatan BMKS akan berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK mulai 1 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sesuai amanat undang-undang, nantinya akan dibentuk jabatan Kepala Eksekutif di OJK yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap BMKS.
“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/8).
Sebagai bagian dari persiapan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) yang bertugas menyiapkan berbagai aspek pengaturan dan pengawasan sektor tersebut.
Menurut Friderica, Satgas BMKS akan mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung, mulai dari struktur organisasi, kesiapan sumber daya manusia, proses bisnis, kerangka regulasi, anggaran, teknologi informasi, hingga sarana pendukung lainnya.
“Di internal OJK saat ini telah dibentuk Satgas BMKS. Tujuan dari Satgas ini untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi lebih rinci mengenai proses pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan disampaikan kepada publik setelah seluruh persiapan mencapai tahap yang memungkinkan untuk dipublikasikan.
Friderica juga menyinggung mekanisme pengisian jabatan Kepala Eksekutif yang akan memimpin pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, calon pejabat tersebut akan dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Sistem tersebut didukung oleh ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi oleh OJK guna memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut juga diatur bahwa BMKS diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Sebelumnya, kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan kepada OJK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK setelah berkonsultasi dengan DPR. Peraturan tersebut harus ditetapkan paling lambat tiga bulan sejak undang-undang diundangkan.