Saksi: 20 Ribu Kuota Haji Tambahan Tak Bisa Dibagi Sepihak, Saudi Harus Setuju
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026)/Dok. Iconomics
Saksi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yakni Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menegaskan pemerintah Indonesia tidak bisa menentukan secara sepihak pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada 2024. Menurut Mujab kepada Yaqut, komposisi kuota tambahan harus mendapat persetujuan Kerajaan Arab Saudi, karena pembagiannya merupakan bagian dari kesepakatan kedua negara.
“Tidak bisa, Gus. KSA harus setuju,” kata Mujab menjawab perketika ditanya Yaqut apakah Indonesia dapat menentukan sendiri persentase kuota tambahan, misalnya 10% untuk jemaah haji reguler dan 90% untuk haji khusus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (09/09/2026) dini hari.
Mujab menegaskan usulan Indonesia tidak otomatis dapat diterapkan tanpa persetujuan Arab Saudi.
“Kerajaan Saudi Arabia harus menyetujui, harus sama-sama setuju karena ini MOU,” ujarnya.
Yaqut kemudian memastikan apakah kesepakatan kedua negara iti bersifat mengikat. Lantas dijawab Mujab tegas bahwa MoU antara Indonesia dan Arab Saudi mengikat kedua belah pihak.
“MOU itu mengikat,” kata Mujab.
Saiful Mujab bahkan menggambarkan bahwa apabila Indonesia menetapkan sendiri komposisi kuota tanpa kesepakatan dengan Arab Saudi, tambahan kuota tersebut tidak akan dapat direalisasikan.
“Kalau Indonesia menentukan sekian, tapi di hatinya tidak sama, pisahnya nggak akan keluar, Gus,” jelas Mujab.
Dengan demikian, kata Mujab, pembagian kuota tambahan tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Komposisinya harus disepakati bersama dengan pemerintah Arab Saudi.
Dalam persidangan yang sama, Saiful Mijab juga ditanya Yaqut mengenai pembagian 20.000 kuota tambahan pada 2024, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Mujab menilai pembagian tersebut sangat rasional jika mempertimbangkan kemampuan penyelenggaraan haji di dalam negeri. Saiful Mujab juga kembali menjelaskan bahwa Indonesia memiliki 13 asrama haji embarkasi yang kapasitasnya sudah mendekati batas kemampuan bahkan untuk kuota normal.
“Kuota normal yang 203.320 itu asrama haji saja sudah ambang batas kemampuan,” katanya.
Menurut dia, penambahan kuota 8.000 hingga 10.000 jemaah akan semakin memberikan tekanan terhadap kapasitas embarkasi. Bahkan, pada kondisi tertentu, jadwal pemberangkatan dapat menjadi sangat padat.
“Apalagi bila ada tambahan, kayak tambahan 8 ribu, 10 ribu. Kemarin itu ada beberapa yang harus, jadwalnya itu sudah nggak sampai 24 jam karena terdesaknya itu,” ujarnya.
Saiful Mujab juga mengingatkan bahwa kapasitas asrama haji di berbagai daerah tidak sama. Menurut dia, asrama dengan kapasitas besar umumnya berada di kota-kota besar, sementara daerah lain memiliki asrama yang lebih kecil, termasuk asrama haji transit dan asrama haji antara.
Kondisi itulah, kata Mujab, membuat penambahan kuota tidak cukup hanya dihitung berdasarkan jumlah jemaah, tetapi juga harus memperhitungkan kesiapan seluruh rantai penyelenggaraan haji. Atas pertimbangan tersebut, Saiful Mujab menilai pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus pada 2024 sudah sangat rasional.
“Sudah sangat rasional,” tegasnya.
Saiful Mujab juga menekankan bahwa penyelenggaraan haji merupakan sebuah ekosistem yang saling berkaitan. Persoalan pada satu titik dapat berdampak terhadap tahapan lainnya. Ekosistem tersebut, katanya, tidak hanya mencakup Makkah, Madinah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina, tetapi juga penerbangan, embarkasi, hotel, katering, serta berbagai layanan sejak jemaah masih berada di Indonesia.
“Kalau satu saja kacau dari ekosistem ibadah haji ini, bagaimana dengan yang lain? Pasti kacau,” ujarnya.
Ia mencontohkan keterlambatan pesawat yang dapat mengganggu jadwal hotel dan katering hingga rangkaian pelayanan berikutnya.
“Pesawat delay. Itu penerbangan jadi lambat. Hotel yang sudah menyiapkan makan juga berantakan dan lain sebagainya. Itu kan akan berdampak semua,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Saiful Mujab, penyelenggaraan haji harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Haji itu bukan hanya Mina. Meskipun al-haji itu Arafah. Arafah penting, karena haji itu Arafah. Tetapi Arafah ini adalah satu bagian dari rangkaian yang panjang, termasuk Mina,” ujarnya.
Saiful Mujab turut menjelaskan fungsi Muktamaroh Haji yang membahas berbagai persoalan hukum dalam pelaksanaan ibadah haji. Beberapa isu yang pernah dibahas antara lain murur, tanazul, dan dam. Menurut Mujab, forum tersebut bertujuan mencari solusi hukum agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih baik.
“Tujuannya tidak lain dari Muktamaroh itu ingin mencari solusi secara hukum terkait dengan akidah haji agar jemaah nyaman dan terlayani,” katanya.
Ia juga menyebut hasil pembahasan Muktamaroh dapat menjadi salah satu dasar atau pertimbangan pelaksanaan haji pada tahun berikutnya. Salah satu contohnya adalah pembahasan mengenai murur yang kemudian diterapkan dalam pelaksanaan haji.
“Kesimpulannya ini kemudian dijadikan salah satu dasar pelaksanaan di tahun berikutnya. Itu bagian dari kajian. Bisa,” ujar Mujab.