DPR Setujui RUU Tentang Haji dan Umrah Menjadi UU
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Keputusan ini disampaikan dan disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (26/08/2025). Keputusan legislatif ini juga menjadi tonggak pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal secara resmi menanyakan persetujuan RUU ini di hadapan para anggota dewan, dan jawaban “setuju” pun menggema.
Keputusan ini bukanlah tanpa alasan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR yang lahir dari kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Pembentukan kementerian khusus ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret. Menurut Marwan, Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi payung bagi semua penyelenggara haji, berperan sebagai koordinator tunggal.
“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” kata Marwan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/08/2025).
Dengan demikian, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan berada di bawah satu komando, memastikan pelayanan yang lebih terpadu, efisien dan responsif.
Keputusan ini juga menunjukkan komitmen DPR untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru di Arab Saudi.
Dengan adanya kementerian khusus, diharapkan Indonesia dapat lebih cepat beradaptasi dengan dinamika global yang terus berubah, demi memastikan kelancaran ibadah jutaan jemaah.
Marwan juga menegaskan bahwa seluruh fraksi partai politik telah menyetujui RUU ini menunjukkan adanya konsensus politik yang kuat terhadap visi ini.
Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI, yang selama ini mengawasi urusan keagamaan. Hal ini memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal terlaksananya penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik.
Dengan persetujuan RUU ini, masa depan pelayanan haji dan umrah di Indonesia kini memiliki fondasi yang lebih kokoh.
Wajah Baru Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Lahirnya Kementerian Khusus
RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan ini membawa angin segar bagi dunia perhajian di Indonesia, sebab salah satu poin utamanya adalah perubahan besar dalam sistem tata kelola, yaitu pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, atau yang akrab disapa HNW mengapresiasi persetujuan ini. Ia mengatakan bahwa pembentukan kementerian khusus tersebut harus segera direalisasikan, paling lambat 30 hari setelah undang-undang berlaku.
Hal ini menandai peningkatan status dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang dipimpin oleh seorang menteri.
Perubahan Mendasar dalam RUU
Selain pembentukan kementerian, RUU ini juga membawa beberapa perubahan penting lainnya yang berfokus pada perbaikan kualitas penyelenggaraan haji.
RUU ini mengembalikan “syariah” sebagai asas pertama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satu implementasinya adalah penghapusan batas usia keberangkatan haji. Sebelumnya, batas usia ditetapkan 18 tahun atau sudah menikah, kini ketentuan tersebut dihilangkan. HNW menjelaskan, prinsip syariah yang sebenarnya adalah keberangkatan bagi mereka yang sudah mukallaf atau akil baligh.
Selain itu, peningkatan aspek keselamatan dan keamanan kembali ditegaskan. Tak hanya itu, RUU ini juga menambahkan aspek pelayanan. Diharapkan ke depan, penyelenggaraan haji dapat dilakukan dengan penuh keikhlasan, optimal, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.
Ada pula upaya pencegahan jual-beli kuota. Guna mencegah terulangnya kasus jual beli kuota haji, RUU ini mengatur bahwa setiap penambahan kuota harus dibahas bersama DPR. Hal ini untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, dan keadilan.
RUU ini juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan luar biasa, seperti bencana alam, perang, atau pandemi. Melalui pengesahan Bab XA tentang Keadaan Luar Biasa dan Kondisi Darurat, pemerintah kini memiliki payung hukum untuk menghadapi situasi tak terduga.
HNW berharap Kementerian Haji yang baru ini akan semakin amanah dan sukses dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, permasalahan klasik yang kerap muncul dalam penyelenggaraan haji tidak lagi berulang di masa depan.
“Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji,” katanya.