Yaqut Cholil Qoumas Jalani Rawat Inap di RS Polri, KPK Tangguhkan Sementara Penahanan
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan atau menangguhkan sementara masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, karena harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keputusan pembantaran dilakukan pada Rabu (24/06/2026) berdasarkan rekomendasi tim medis yang memeriksa kondisi kesehatan Yaqut.
“Hari ini, Rabu (24/06/2026), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Karena itu, pembantaran dilakukan guna memastikan hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Perkara ini semakin mengemuka setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Dalam prosesnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Kemudian Yaqut sempat memperoleh pengalihan status menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret. Tapi, ia kembali ditahan di rutan KPK lima hari kemudian.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri belum ditetapkan sebagai tersangka.