KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus K3 ke Lapas Sukamiskin

0
7
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, bersama sepuluh terpidana lainnya dalam kasus korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Seluruh terpidana kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan eksekusi pidana badan terhadap 11 terpidana itu telah dilaksanakan oleh jaksa eksekutor pada Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan eksekusi di Sukamiskin,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/06/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan eksekusi dapat dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Baik para terpidana maupun KPK tidak mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tingkat pertama itu.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Dari operasi itu, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   KPK Sematkan Status Tersangka ke Bupati Rejang Lebong: Barbuk Ratusan Juta Disita

Selain Noel, para terpidana yang telah dieksekusi ke Sukamiskin berasal dari unsur pejabat Direktorat Bina K3 dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.

Perkara ini kemudian berkembang. Pada Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

Dalam sidang putusan pada 4 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer. Vonis tersebut kini resmi dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics