Terkuak! Ini Mekanisme SK Tambahan Kuota Haji 2024 yang Diperiksa KPK
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, KPK memeriksa Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Nizar Ali sebagai saksi.
Pemeriksaan ini fokus pada proses terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
Nizar, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama pada 2023, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama hampir tiga jam, mulai pukul 09.18 hingga 12.00 WIB.
“Penyidik menanyakan soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua,” ujar Nizar kepada awak media, Jumat (12/09/2025).
Alur Penerbitan SK yang Dibongkar
Nizar menjelaskan secara rinci proses penerbitan SK tersebut. Menurutnya, proses ini dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
“Setelah dari Sekjen, diteruskan ke Biro Hukum. Biro Hukum kemudian membahasnya satu per satu, baru setelah itu masuk proses paraf-paraf,” ungkap Nizar.
Ia menambahkan proses paraf-paraf ini melibatkan lima orang pejabat. Meski demikian, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat.
Tanggung Jawab Kuota Haji
Terkait dugaan korupsi kuota haji, Nizar menegaskan bahwa sebagai Sekjen, ia tidak memiliki peran utama dalam pengaturan kuota.
Ia menjelaskan bahwa urusan haji adalah leading sector atau penggerak utama dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
“Soal itu (pengaturan kuota) tidak tahu karena Sekjen bukan leading sector-nya haji,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelum menjadi Sekjen dan Rektor UIN Walisongo, Nizar Ali juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Peran ini membuatnya menjadi saksi kunci yang bisa memberikan keterangan mendalam terkait kasus ini.