KPK Dalami Peran Heri Black di Kasus Bea Cukai
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black setelah rumahnya di Semarang, Jawa Tengah digeledah penyidik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (11/05/2026) itu tidak hanya menyasar pencarian alat bukti, tetapi juga membuka dugaan adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keterangan Heri Black dibutuhkan untuk membantu penyidik mengurai konstruksi perkara dan memetakan peran para pihak yang diduga terlibat.
“Tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/05/2026).
Menurut Budi, materi pemeriksaan terhadap Heri Black kemungkinan akan dikaitkan dengan temuan saat penggeledahan, termasuk barang bukti elektronik dan catatan yang disita penyidik, serta keterangan para saksi maupun tersangka yang telah diperiksa sebelumnya.
“Dalam rangkaian penyidikan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan tidak hanya dari kegiatan penggeledahan, tetapi juga informasi-informasi lain yang diperoleh baik dari pemeriksaan para saksi sebelumnya ataupun para tersangka,” katanya.
KPK sebelumnya telah memanggil Heri Black pada 8 Mei 2026. Namun, pengusaha yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray Cargo itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan indikasi adanya upaya pihak eksternal untuk mengondisikan penanganan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai. Informasi tersebut diperoleh dari barang bukti yang diamankan saat penggeledahan rumah Heri Black.
“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi sebelumnya.
KPK menduga terdapat upaya sistematis untuk memengaruhi jalannya penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dugaan itu kini menjadi perhatian serius penyidik karena berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,” kata Budi.
Karena itu, KPK membuka kemungkinan menelusuri unsur pidana perintangan penyidikan dalam perkara tersebut, seiring pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pengondisian kasus.