KPK Bongkar Skema Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan yang Melenceng
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2023–2024.
Yaqut diduga melanggar undang-undang dengan membagi rata jatah tambahan yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat Indonesia tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa penyimpangan terjadi pada mekanisme pembagian kuota tambahan tersebut.
”Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya, tetapi kemudian oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, kemudian dibagilah menjadi 50%:50% atau 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/01/2026).
Melanggar UU dan Skema Kickback
Pembagian 50:50 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut secara jelas menetapkan alokasi kuota haji, yaitu 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Asep Guntur mengingatkan, 20.000 kuota tambahan ini diperoleh Pemerintah Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi berkat lobi Presiden Joko Widodo kepada Perdana Menteri Mohammed bin Salman.
Kuota tersebut diberikan untuk memangkas antrean calon jemaah Indonesia yang sudah mencapai 47 tahun.
”Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama… Akan tetapi, kepada negara, atas nama negara dan nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” ujar Asep menekankan hakikat kuota tersebut sebagai milik negara.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat Staf Khusus Yaqut, sebagai tersangka. Gus Alex diduga turut berperan aktif dalam skema pembagian kuota yang melanggar hukum ini.
”Kemudian juga dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu ya peran yang secara umum kami temukan,” tutup Asep mengindikasikan adanya motif suap atau keuntungan pribadi di balik penyalahgunaan kuota jemaah haji.
Target Penahanan Yaqut dan Gus Alex Secepatnya
KPK pun menargetkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penargetan penahanan Yaqut dan Gus Alex didasari alasan untuk mengefektifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kementerian Agama. Kasus ini berfokus pada dugaan rasuah terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji selama periode 2023 hingga 2024. KPK menegaskan akan terus memberikan perkembangan terkait proses hukum ini.
“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali),” pungkas Budi, memberi sinyal bahwa pengumuman resmi penahanan hanya tinggal menunggu waktu.