Ada Skandal Pajak KPP Madya Jakut, KPK akan Bicara dengan Dirjen Pajak
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri)/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis pasca penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Lembaga antirasuah itu menyatakan akan segera menjalin komunikasi dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyusul terungkapnya skandal yang melibatkan pegawai pajak periode 2021–2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang digelar pada 9–10 Januari lalu.
Tiga Pegawai Pajak Jadi Sorotan
Meskipun OTT menjaring total delapan orang, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026. Tiga di antaranya merupakan pegawai kunci di KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; dan Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Adapun dua tersangka lain yang turut ditetapkan adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada, yang diduga kuat terlibat dalam penyuapan.
Langkah KPK: Komunikasi dan Pencegahan Sistemik
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya respons cepat dan perbaikan sistem. ”Kami akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak,” tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/01/2026).
Lebih lanjut, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan langkah pencegahan sistemik. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan segera berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
”Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk melakukan pencegahan, dan juga perbaikan sistem pada KPP Madya Jakarta Utara,” kata Asep.
Koordinasi ini bertujuan untuk membendung potensi tindak pidana korupsi di masa mendatang, terutama di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yang kini menjadi sorotan utama.
Berawal dari Dugaan Pengaturan Pajak Pertambangan
Kasus suap ini sebelumnya diumumkan KPK pada 9 Januari 2026, yang mana disebutkan bahwa OTT berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan PT Wanatiara Persada dan disinyalir telah merugikan keuangan negara.
Keterlibatan pejabat dan pegawai KPP Madya Jakarta Utara dalam dugaan pengaturan pajak ini menunjukkan adanya potensi kelemahan sistem yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Lawan Pemerasan Petugas Pajak, Laporkan!
Lantas KPK pun mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh wajib pajak untuk berani melaporkan segala bentuk tindak pemerasan yang dilakukan oleh petugas atau pegawai pajak.
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya konkret KPK dalam membendung praktik korupsi yang merusak kedaulatan keuangan negara.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa laporan tersebut harus didukung dengan posisi wajib pajak yang tidak sedang berupaya meminta pengurangan pajak secara ilegal.
”Dengan catatan, wajib pajak tidak dalam posisi berusaha untuk meminta pengurangan [pajak],” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/01/2026).
Kasus Suap Jadi Tanda Bahaya
Asep Guntur menyatakan imbauan ini disampaikan sekaligus merespons kerentanan yang terus-menerus terjadi di sektor perpajakan. Pihaknya berharap penindakan kasus suap terkait pemeriksaan pajak yang baru-baru ini diungkap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dapat memberikan efek jera dan peringatan tegas.
”Celah kerawanan ini harus dilakukan perbaikan yang lebih serius agar penerimaan negara tidak bocor terus,” tegasnya.
Modus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak dan konsultan untuk mengatur dan mengurangi nilai pajak demi kepentingan pribadi telah menjadi sorotan serius.
Lima Tersangka Baru dari OTT Awal Tahun
Peringatan KPK ini muncul tak lama setelah lembaga antirasuah tersebut mencatat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama di tahun 2026.
OTT yang digelar pada 9–10 Januari 2026 tersebut berhasil menjaring delapan orang dan terungkap berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara), ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara), ABD (Konsultan Pajak), dan EY (Staf PT Wanatiara Persada).