Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI: KPK Ungkap Alasan Lima Kali Panggil Bos Verifone
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka suara terkait intensitas pemanggilan terhadap Irni Palar, Country Manager PT Verifone Indonesia. Irni telah dipanggil lima kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan berulang ini dilakukan karena Irni merupakan pihak penyedia mesin EDC dalam proyek yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero.
“Karena yang bersangkutan termasuk sebagai penyedia dalam pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/09/2025).
Penyidik KPK mendalami peran Irni, khususnya terkait mekanisme pengadaan, dugaan pengaturan tender, dan aliran dana yang mungkin terjadi.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap detail-detail penting, termasuk kepada siapa saja uang mengalir dan berapa jumlahnya, demi melengkapi materi penyidikan.
Berdasarkan catatan KPK, Irni telah dimintai keterangan pada 17 Juli, 7 Agustus, 12 Agustus, 22 Agustus, dan 2 September 2025.
Kerugian Negara Rp700 Miliar dan Lima Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan EDC dimulai pada 26 Juni 2025, ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan.
Proyek pengadaan mesin EDC yang menjadi objek penyelidikan memiliki nilai fantastis, mencapai Rp2,1 triliun. Akibat dugaan korupsi ini, KPK mencatat kerugian negara sementara sebesar Rp700 miliar, atau sekitar 30% dari total nilai proyek.
Untuk mencegah para pihak terkait melarikan diri, KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Pada 9 Juli 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka, yaitu CBH (mantan Wakil Direktur Utama BRI), IU (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI), DS (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), EL (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi/PCS), dan RSK (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Penyelidikan mengungkap bahwa RSK diduga menerima uang senilai Rp19,72 miliar dari IP. Dana ini terkait dengan dua skema pengadaan pembelian putus mesin EDC Android BRILink dan skema sewa untuk mesin EDC Full Managed Service yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2024.