Menaker Yassierli Beberkan Poin Penting Dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Baru
Menaker Yassierli yang mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (06/10/2026)/Dok. Kemnaker
Sejumlah buruh menyaksikan secara langsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam sidang ini, DPR mengesahkan RUU ini menjadi UU.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan. Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.
Menaker menyampaikan hal tersebut saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (06/10/2026).
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara pelindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Salah satu penguatan utama dalam RUU tersebut adalah pelindungan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip nondiskriminasi pun menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
Ia menyampaikan, di luar penguatan norma yang selama ini menjadi bagian utama hukum ketenagakerjaan, RUU ini juga menghadirkan sejumlah pengaturan baru. Diantaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, RUU ini juga memperluas ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work). Tak hanya itu, pelindungan terhadap pekerja/buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut diperkuat.
Pembahasan RUU ini dikebut. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa Komisi IX DPR RI bersama pemerintah memulai rangkaian pembahasan melalui Rapat Kerja pada 14 September 2026. Dalam rapat tersebut disepakati jadwal dan mekanisme Pembicaraan Tingkat I, termasuk penyerahan dan pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga pembentukan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Komisi IX membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan. Panja melaksanakan konsultasi publik pada 16–22 September 2026. Konsultasi juga dilakukan di sela-sela pembahasan berdasarkan permohonan audiensi yang diterima Komisi IX dari berbagai unsur, mulai dari pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan, yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan ini,” kata Putih.
Pembahasan selanjutnya dilanjutkan melalui Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk menyelaraskan substansi dan rumusan RUU. Setelah melalui pembahasan yang dinilai inklusif, efektif, dan dinamis, Komisi IX bersama pemerintah melaksanakan Rapat Kerja pada 5 Oktober 2026 untuk mengambil keputusan tingkat pertama.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini sebagai sikap akhir dan menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.