KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Suap Temuan BPK di Muara Enim
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan empat tersangka itu terdiri atas dua pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan dua pihak yang diduga menerima suap.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang dari sisi pemberi dan dua orang dari sisi penerima,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/06/2026).
Menurut Budi, dua tersangka dalam perkara ini merupakan pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
“Pada perkara sebelumnya mereka berstatus sebagai penerima suap, sedangkan dalam perkara ini diduga sebagai pemberi suap,” ujarnya.
KPK belum mengungkap identitas lengkap seluruh tersangka dan akan menyampaikannya secara resmi dalam konferensi pers. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dua tersangka yang baru ditetapkan adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, serta pihak swasta Augus Dwianggara.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim nonaktif Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi Titin Rita Lestari dan Augus Dwianggara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan temuan pemeriksaan BPK terhadap Pemkab Muara Enim.