Kementerian Haji dan Umrah Segera Terbentuk, Tinggal Menunggu Keppres
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Republik Indonesia akan segera memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Langkah itu tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) saja seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal.
Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembentukan kementerian ini dan pengangkatan menterinya diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat.
“Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah kan sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Pernyataan ini muncul setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Aturan baru ini secara resmi menjadi landasan hukum bagi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Struktur Organisasi Baru dalam Proses Finalisasi
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) untuk kementerian baru ini.
“SOTK ini akan berbeda dengan Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Penyelenggara (BP) Haji yang sudah ada,” ujar Bambang.
Dia menambahkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menggodok detail SOTK tersebut.
Meski demikian, Bambang menyebutkan bahwa sebagian besar Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mengisi kementerian baru ini berasal dari Kemenag dan BP Haji. Proses perhitungan jumlah personel yang dibutuhkan saat ini sedang berlangsung.
“Di dalam undang-undang, disebutkan bahwa SOTK harus selesai paling lama 30 hari sejak undang-undang disahkan,” tegasnya, memastikan bahwa prosesnya akan rampung sesuai jadwal.
Wewenang Pengangkatan Menteri di Tangan Presiden
Saat ditanya mengenai kemungkinan pimpinan BP Haji akan otomatis mengisi posisi di kementerian baru, Cucun menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu sepenuhnya wewenang Presiden, siapa yang akan ditunjuk. Tugas kami di DPR adalah membuat undang-undangnya,” kata Cucun, menjelaskan pembagian tugas antara legislatif dan eksekutif.
Dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, serta rencana penerbitan Keppres dan Perpres yang sedang berjalan, diharapkan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan bagi para calon jemaah haji dan umrah di Indonesia.