KPK Bedah Kontrak Bansos Rudy Tanoe, Berapa Biaya Wajar Penyalurannya?
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah angka di balik kontrak penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Pendalaman itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai saksi, Selasa (11/08/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali nilai kontrak sekaligus biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos.
“Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Menurut Budi, persoalan biaya menjadi penting, karena KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah menghitung secara lebih rinci potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
KPK, kata Budi, ingin memastikan apakah nilai dalam kontrak sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan dalam penyaluran bansos.
Budi menjelaskan kontrak penyaluran bansos itu semestinya mencakup pengiriman bantuan hingga ke rumah penerima. Dengan kata lain, mekanisme yang dijanjikan adalah door to door, bukan sekadar memastikan bantuan berada di titik distribusi.
“Dengan demikian, dalam pemeriksaan itu tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, yang mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dari rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Artinya, kontrak itu harusnya sampai dengan door to door,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rudy Tanoe menegaskan statusnya dalam perkara ini adalah sebagai saksi.
“Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Itu aja ya, selebihnya silakan ke penyidik atau penasihat hukum saya,” kata Rudy.
Sebagaimana diketahui, perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH di Kementerian Sosial periode 2020–2021.
KPK sebelumnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara bansos ini pada 19 Agustus 2025. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Perkara yang menyeret Rudy Tanoe ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar. Berdasarkan pengumuman KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, tiga tersangka individu yang telah ditetapkan yakni Rudy Tanoe, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker. Sementara dua tersangka korporasi adalah PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics.