Sidang Kartel Bunga Pelaku Usaha Fintech, KPPU Duga Ada Pengaturan
Proses persidangan dugaan kartel bunga fintech yang digelar KPPU/Dok. KPPU
Agenda sidang lanjutan kasus dugaan kartel bunga pinjaman daring yang melibatkan 97 pelaku usaha fintech Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan kesempatan kepada terlapor yang tidak hadir sebelumnya. Karena itu, investigator penuntutan KPPU pun kembali membacakan laporan dugaan pelanggaran (LDP) terhadap 97 pelaku fintech itu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, dalam pembacaan LDP, investigator penuntutan KPPU menduga terjadi pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2024-11 Maret 2025. Produk yang menjadi objek perkara yakni jasa terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/jasa layanan fintech lending.
“Periode pelanggaran, yakni dari tahun 2019 hingga Oktober 2023. Pada periode tersebut, terdapat dugaan para terlapor yang merupakan anggota AFPI telah melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain,” kata Deswin dalam keterangan resminya pada Selasa (26/8).
Untuk itu, kata Deswin, agenda sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan kelengkapan, dan kesesuaian alat bukti surat, atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran. Pada sidang berikutnya, akan dibagi menjadi 3 sesi, yang dilaksanakan hingga 28 Agustus 2025.
Deswin menambahkan, sidang berikutnya dilaksanakan dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor atas LDP.
“Tanggapan tersebut dapat berupa penerimaan seluruh isi LDP maupun bantahan atas isi LDP. Apabila Terlapor menyatakan bantahan, maka sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan,” ujar Deswin.