Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Lebih Rendah dari Usulan Kementerian Agama
Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,4 juta pada 2024. Keputusan yang ditetapkan itu lebih rendah Rp 11,6 juta dari usulan Kementerian Agama sebesar Rp 105.095.032.
“Komisi VIII dengan pemerintah dalam hal ini telah menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 dengan skema sebesar Rp 93.410.286,07,” kata Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11) kemarin.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, BPIH sebesar Rp 93,4 juta terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60% dari total biaya. Sedangkan penggunaan nilai manfaat per jemaah senilai Rp 37,3 juta atau 40% dari total BPIH.
“Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji,” kata Yaqut.
Yaqut menambahkan, pengesahan hasil rapat kerja bersama Komisi VIII akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan BPIH. Dan itu sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan presiden atas usul menteri agama setelah mendapat persetujuan DPR.
Atas keputusan itu, kata Yaqut, pihaknya mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII yang senantiasa memberikan perhatian, serta dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun. Juga menunjukkan betapa besarnya keinginan dan harapan seluruh pihak untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan jemaah haji.
“Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” kata Yaqut.