Gus Alex Resmi Susul Eks Menag Yaqut ke Rutan KPK
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Selasa (17/03/2026) dalam dugaan kasus korupsi kuota haji.
Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama tersebut ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
”Penahanan terhitung mulai hari ini, 17 Maret hingga 5 April 2026. Tersangka ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/03/2026).
Diketahui, kasus yang menyeret orang-orang lingkaran dalam kementerian ini bermula sejak penyidikan dibuka pada 9 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK Februari lalu, kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
Alur perjalanan kasus yang menjerat Gus Alex yakni 11 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan terhadap tiga orang ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Kemudian pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada 11 Maret 2026, upaya perlawanan hukum Yaqut melalui gugatan praperadilan ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas. Selanjutnya, hari ini Selasa 17 Maret 2026, KPK resmi menahan Gus Alex.
Penahanan Gus Alex dilakukan hanya berselang lima hari setelah mantan bosnya, Yaqut, dijebloskan ke sel tahanan.
Penyidik KPK, kata Budi, kini fokus mendalami peran Gus Alex dalam distribusi kuota haji yang diduga menyimpang dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.