KPK Dalami Dugaan Aliran Dana US$1 Juta ke Pansus Haji DPR 2024
Gedung DPR/MPR/Dok. Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar US$1 juta kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, pada Rabu (17/06/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mengonfirmasi informasi mengenai dugaan aliran dana dari lingkungan Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR yang sebelumnya telah muncul dalam keterangan sejumlah saksi.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2026) malam.
Menurut Budi, pendalaman yang dilakukan KPK perlu diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan memastikan posisi dugaan pemberian tersebut dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi kuota haji.
“Sebelumnya penyidik telah mendapatkan keterangan terkait dugaan pemberian itu. Untuk memperjelas kedudukannya, penyidik membutuhkan pendalaman lebih lanjut kepada para saksi,” ujarnya.
Selain Nuruzzaman, penyidik juga memeriksa Direktur PT Multazam Wisata Rohani, DS, serta dua petinggi PT Jazirah Iman, yakni AA dan API. Ketiganya didalami terkait mekanisme pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara perjalanan ibadah haji.
Sebagaimana diketahui, KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah ini menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Yaqut sempat ditahan pada 12 Maret 2026, sementara Ishfah menyusul pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026. Kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki babak baru dengan munculnya dugaan aliran dana sebesar US$1 juta kepada Pansus Haji DPR 2024, yang tengah didalami penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.