KPK Dalami Status Kepegawaian Tersangka Suap Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

0
43
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik memeriksa Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Ditjen Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani, pada Rabu (17/06/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami status kepegawaian tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang hingga kini masih berstatus sebagai satu-satunya tersangka yang proses penyidikannya belum rampung.

“Untuk saksi dari pihak Ditjen Bea Cukai didalami terkait status kepegawaian saudara BBP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bea Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/06/2026) malam.

Menurut Budi, para tersangka lainnya telah memasuki tahap penuntutan dan saat ini berkas dakwaan tengah disusun oleh jaksa penuntut umum.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Sehari berselang, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

Baca Juga :   OTT Bupati dan Wabub Rejang Lebong Diduga Terkait Suap Proyek

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah itu mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan impor.

Perkara ini kemudian bergulir ke persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pernah bertemu sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum KPK pada 20 Mei 2026 mengungkapkan Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Dugaan itu semakin menguat setelah John Field dalam persidangan pada 12 Juni 2026 mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Leave a reply

Iconomics