Tetapkan Tersangka Kasus EDC BRI, KPK Beberkan Peran Para Tersangka

0
310
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus itu pun terdiri dari lima orang yakni mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur BRI Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).

Kelimanya pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun penetapan lima tersangka itu, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh lima orang tersebut.

“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS jabatan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS dan RSK dari PT BIT,” ujar Asep ketika dikonfirmasi, Jumat (11/07/2025).

Kelimanya, kata Asep, memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.

Baca Juga :   Salurkan KUR Senilai Rp165 Triliun, BRI Bidik 3,7 Juta Pelaku UMKM

“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,” katanya.

Sejauh ini, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun peran masing-masing, kata Asep yakni eks Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto menerima hadiah dari Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi atau vendor proyek EDC ini, senilai Rp525 juta.

Menurut Asep, nilai tersebut diberikan dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda. Elvizar memenangkan proyek tersebut tanpa mekanisme yang semestinya. “Dua ekor kuda ini beneran, bukan kuda kendaraan mobil,” kata dia.

Sementara pihak kedua yakni Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI telah menerima hadiah dari Elvizar berupa sepeda merek Cannondale senilai Rp60 juta.

Baca Juga :   KPK Kejar Aset Dugaan Korupsi Kuota Haji: Puluhan Miliar Sudah Balik, Total Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun!

Kemudian, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy S. Kartadidjaja telah menerima sejumlah uang dari IP dan TR, petinggi di PT Verifone Indonesia, selama periode 2020-2024. Uang yang telah diterima Rudy itu diberikan terkait dengan proyek BRILink dan Full Managed Service (FMS), dengan total nilai sebesar Rp19,72 miliar.

Adapun konstruksi kasus ini berawal di tahun 2019. Saat itu Elvizar berulang kali bertemu dengan Catur Budi Harto dan Indra Utoyo, Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI. Dalam pertemuan ini, ketiganya menyepakati PT Pasifik Cipta Solusi akan menjadi vendor pengadaan EDC di BRI.

Untuk merealisasikan program itu, PT Pasifik Cipta Solusi menggandeng PT Bringin Inti Teknologi yang dipimpin Rudy Suprayudi Kartadidjaja. Elvizar membawa EDC dengan merek Sunmi P1 4G, sementara Rudy membawa merek Verifone.

Selanjutnya, Indra Utoyo lalu memerintahkan Wakil Kepala Divisi Perencanaan, DW, dan Wakil Kepala Divisi Pengembangan, FU, untuk melakukan uji kelayakan teknis atau proof of concept (POC) terhadap dua jenis EDC Android itu.

Meski ada vendor lain yang menawrkan produk EDC dari berbagai merek, namun BRI hanya melakukan uji pada dua merek yang dibawa Elvizar dan Rudy. Proses POC itu juga tidak diumumkan secara terbuka ke publik, sehingga vendor-vendor dengan merek lain tidak mendapat kesempatan untuk ikut serta dalam pengujian.

Baca Juga :   Jaga Marwah Nilai KPK Masuk Angin karena Tak Kunjung Panggil Bobby dan Erni Sitorus di Kasus OTT Topan Ginting

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK juga telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut. Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics