Emiten Sawit dan Batu Bara Masih Menghitung Dampak Kebijakan Ekspor Satu Pintu Prabowo
Presiden Prabowo Subianto/Foto: Setkab
Sejumlah emiten perkebunan sawit dan batu bara yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mencermati rencana pemerintah mengatur mekanisme ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro-alloy.
Kebijakan itu diumumkan Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Selasa (20/5).
Meski menyampaikan mengatur kebijakan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP), tetapi regulasi itu hingga kini belum dipublikasikan kepada publik.
Merespons permintaan penjelasan dari otoritas pasar modal, sejumlah emiten menyatakan masih mempelajari substansi kebijakan tersebut karena aturan resmi belum diterbitkan pemerintah.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Tingning Sukowignjo, mengatakan perseroan belum dapat memberikan penilaian menyeluruh terkait dampak kebijakan tersebut.
“Hingga saat ini Perseroan belum memperoleh salinan resmi dari PP Ekspor SDA, sehingga Perseroan belum mengetahui ketentuan rinci yang diatur dalam kebijakan tersebut. Oleh karena itu Perseroan belum dapat memberikan tanggapan secara lebih rinci ataupun menyimpulkan secara komprehensif dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap Perseroan,” ujar Tingning, dikutip dari Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 29 Mei.
Ia menambahkan perseroan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil memantau perkembangan kebijakan tersebut.
Astra Agro merupakan emiten yang bergerak pada industri kelapa sawit. Tahun lalu, total produksi CPO emiten dengan kode saham ASGR ini mencapai 1,2 juta ton dan total produksi Tandan Buah Segar (TBS) 3,8 juta ton.
Mengutip laporan tahunan perusahaan, pada tahun 2025, volume penjualan Perseroan untuk CPO dan produk turunannya mengalami peningkatan sebesar 13% menjadi 1,76 juta ton dari tahun 2024 di 1,55 juta ton. Perseroan juga mencatat peningkatan penjualan kernel dan produk turunannya sebesar 16% dari 213,69 ribu ton pada tahun 2024 menjadi 247,35 ribu ton pada tahun 2025.
Proporsi serapan penjualan adalah 64% untuk pasar domestik dan 36% untuk ekspor ke beberapa negara tujuan seperti Tiongkok, India, Korea Selatan, Filipina, Bangladesh dan Pakistan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Prima Andalan Mandiri Tbk, Jie Jeanny Pratiwi menyatakan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional, meningkatkan nilai tambah, memperkuat devisa negara, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor ekspor nasional.
Tahun 2025, PT Prima Andalan Mandiri Tbk memproduksi batu bara premium sejumlah 9,28 juta ton di tahun 2025, 92% dari yang ditargetkan sejumlah 10,13 juta ton. Sebanyak 12,01% dari produksi tersebut dipasok ke dalam negeri. Sementara, sisanya diekspor ke berbagai negara, sebagian besar ke China (75,25%).
Meski mendukung, perseroan menyebut implementasi aturan yang masih belum jelas membuat perusahaan belum dapat menghitung dampak konkret terhadap bisnis maupun keuangan.
“Pada tahap saat ini, Perseroan belum dapat menentukan secara pasti besaran maupun bentuk dampak yang akan timbul dari rencana kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” tulisnya dalam surat yang ditujukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 29 Mei.
Perseroan juga menilai ketidakpastian implementasi kebijakan berpotensi menimbulkan tantangan dalam penyesuaian operasional dan perencanaan usaha.
Selain itu, Prima Andalan Mandiri menyoroti potensi perubahan struktur hubungan kontraktual apabila nantinya pemerintah menunjuk pihak ketiga dalam mekanisme ekspor.
“Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah, hubungan hukum yang semula bersifat langsung antara Perseroan dan pelanggan menjadi berpotensi mengalami perubahan struktur dan mekanisme pelaksanaan,” tulis perseroan.
Perseroan menilai kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan, mekanisme pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, serta perlindungan hukum menjadi aspek penting guna meminimalkan potensi sengketa maupun risiko wanprestasi kontrak ekspor.
Adapun PT Austindo Nusantara Jaya Tbk menyebut rencana kebijakan tata kelola ekspor satu pintu belum berdampak langsung terhadap kegiatan usaha perseroan karena seluruh penjualan masih berfokus pada pasar domestik.
“Hingga saat penjelasan ini disampaikan, Perseroan memandang bahwa rencana kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor belum menimbulkan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha Perseroan,” ujar Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, Hilman Lukito.
Emiten perkebunan kelapa sawit ini menjelaskan seluruh hasil produksi perkebunan saat ini dialokasikan untuk kebutuhan pasar dalam negeri sehingga operasional tetap berjalan normal.
“Mengingat pendapatan Perseroan saat ini berasal dari pasar domestik, Perseroan hingga saat ini belum melihat adanya dampak material secara langsung terhadap arus kas maupun likuiditas Perseroan dari rencana kebijakan dimaksud,” ujar Hilman.
Meski belum mengambil langkah korporasi tertentu, emiten-emiten tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan regulasi serta ketentuan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah.