Pemilik Maktour Minta Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Dijadwal Ulang, Apa Respons KPK?

0
15
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Permohonan itu dilayangkan Fuad karena kondisi kesehatan yang belum pulih setelah menjalani rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.

Fuad mengaku mengalami kelelahan sehingga belum dapat memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Senin (15/06/2026) hari ini.

“Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Jika kondisi sudah pulih, saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Fuad.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pihaknya telah menerima permohonan penjadwalan ulang tersebut.

Menurutnya, Fuad kembali mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan yang belum memungkinkan.

Meski demikian, KPK mengingatkan agar Fuad tetap bersikap kooperatif dan hadir pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Keterangan saksi dinilai penting untuk mempercepat dan memperkuat proses penyidikan perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.

Baca Juga :   IAW Sarankan Presiden Prabowo Bikin Kebijakan agar Penegak Hukum Tetap Bisa Sidik Korupsi di Danantara

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Sejauh ini, Fuad Hasan Masyhur belum berstatus tersangka meski sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, KPK telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam perkara ini, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, yang resmi ditahan pada 8 Juni 2026.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics