Jaksa Agung Nonaktifkan Status Jaksa Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka TPPU
Tangkapan layar, Jaksa Agung ST Burhanuddin/Iconomics
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberhentikan sementara secara resmi status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkap bahwa pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (04/07/2026).
Anang menjelaskan langkah itu diambil merupakan konsekuensi administratif karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9. Pemberhentian sementara itu berlaku efektif sejak 31 Juli 2026.
“Pemberhentian dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku setelah adanya laporan dari Tim 9 terkait status tersangka yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Saat itu, pengunduran diri disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Selain terkait komitmen institusi, pengunduran diri tersebut juga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangan terbaru, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Meski demikian, pihak Febrie menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan guna menggugat penetapan status tersangka yang dinilai tidak sah itu.