KPK Dalami Pengisian Kuota Haji Khusus Maktour, Pegawai Biro Milik Fuad Hasan Diperiksa
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024 dengan menelusuri mekanisme pengisian kuota haji khusus pada biro penyelenggara PT Makassar Toraja (Maktour) milik Fuad Hasan Masyhur. Pendalaman KPK ini dilakukan melalui pemeriksaan seorang pegawai Maktour berinisial RIF sebagai saksi pada Selasa (23/06/2026) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi terkait pengisian kuota haji khusus yang bersumber dari kuota haji tambahan.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan di Maktour,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Pemeriksaan KPK itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah berjalan sejak Agustus 2025. Sebelumnya, pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga telah diperiksa sebagai saksi pada 18 Juni 2026.
Dalam kasus ini, KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara itu, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Ishfah ditahan lima hari berselang. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali mendekam di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penyidikan perkara ini terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.