Skandal Kuota Haji: Bos Kesthuri Diduga Gelontorkan US$406.000 untuk Eks Stafsus Menteri Agama
Gedung KPK/Dok. KPK
Tersangka korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba (ASR), diduga nekat merogoh kocek hingga US$406.000 untuk memuluskan kepentingannya melalui jalur internal Kementerian Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa uang tersebut mengalir kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex saat ia masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
”ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$406.000,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/03/2026) malam.
Langkah Asrul, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), didasari oleh posisi strategis Gus Alex yang dianggap sebagai representasi langsung dari sang Menteri.
Asep menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dilakukan karena Gus Alex merupakan kepanjangan tangan dari Yaqut Cholil dalam menangani berbagai urusan di kementerian.
”Saudara ASR memberikan uang tersebut kepada IAA karena sebagai representasi dari Yaqut Cholil,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa dalam berbagai kesempatan, Yaqut diduga kerap mengarahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk berurusan langsung dengan Gus Alex.
“Yaqut dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa dirinya ketika mempunyai urusan selalu menunjuk Gus Alex,” pungkasnya