KPK akan Periksa Suami dan Anak Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tinggal menunggu waktu untuk memeriksa suami dan anak Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq. Keduanya disebut menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia.
“Ini ditunggu ya kapan dan siapa saja yang dipanggilnya,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Asep menambahkan KPK akan segera mengumumkan kepada publik siapa saja yang akan dipanggil, termasuk jadwalnya. “Nanti kami kabari ya,” janjinya.
Fadia Arafiq ditangkap KPK pada 3 Maret 2026, bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan ini menjadi operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh KPK sepanjang tahun 2026, bertepatan dengan bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sehari kemudian, KPK juga meringkus 11 orang lain dari Pekalongan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek-proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia melakukan konflik kepentingan dengan memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dalam sejumlah tender pengadaan di Pemkab Pekalongan. Total Rp19 miliar disinyalir mengalir ke Fadia Arafiq dan keluarganya dari kontrak pengadaan tersebut.
KPK merinci dari jumlah itu, Rp13,7 miliar murni dinikmati oleh Fadia, yang juga dikenal sebagai penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” dan keluarganya.
Sementara itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga asisten rumah tangga (ART) Fadia, Rul Bayatun. Sisanya, Rp3 miliar, merupakan hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan.