Dewas KPK Mulai Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik dalam Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama
Gedung KPK/Dok. KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) resmi memulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah yang diambil Dewas KPK ini diambil guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di balik keputusan pengalihan status tersangka kasus korupsi kuota haji itu.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengonfirmasi bahwa pengaduan telah diterima sejak 25 Maret 2026. Fokus pemeriksaan, kata Gusrizal, terletak pada landasan hukum dan kode etik saat penyidik memindahkan Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah pada pertengahan Maret lalu.
“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Pengaduan tersebut sudah didisposisi sejak 30 Maret untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku,” ujar Gusrizal dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (01/04/2026).
Gusrizal menegaskan bahwa Dewas berkomitmen menjaga independensi lembaga antirasuah melalui fungsi pengawasan ketat. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan demi terciptanya mekanisme check and balances yang sehat di internal KPK.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat Yaqut ini bermula dari dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
Berikut ini adalah rangkuman peristiwa selama proses penahanan Yaqut hinggga peralihan penahanan dalam kasus kuota haji ini berlangsung. Pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan.
Kemudian pada 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan keluarga, mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah,dan 24 Maret 2026, adanya sorotan publik, KPK mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan.
Di sisi lain, Gusrizal melanjutkan KPK telah memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 40 hari ke depan guna melengkapi berkas penyidikan.
Tim penyidik, kata dia, masih mengumpulkan keterangan tambahan sebelum melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan.
Hingga saat ini, kata Gusrizal, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam skandal kuota haji ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), penyidik juga baru saja menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.