KPK Bantah Ada “Tangan Gaib” di Balik Status Bos Maktour Fuad Hasan
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan adanya intervensi atau perlindungan terhadap pemilik biro haji ternama Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), dalam pusaran kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Hingga kini, Fuad masih berstatus saksi meski namanya terus disebut dalam pusaran perkara yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Fokus pada Alat Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan tekanan opini publik maupun pengaruh politik.
”Tidak ada (yang melindungi). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti. Setelah terpenuhi, baru diputuskan penetapan tersangka,” tegas Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (15/01/2025).
Sejauh ini, “pedang” KPK baru menyasar dua nama besar, seperti Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Mantan Menteri Agama. Kemudian, Ishfah Abidal Aziz (IAA), Mantan Staf Khusus Menag.
Keduanya telah resmi menyandang status tersangka sejak 9 Januari 2026. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, yang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025, masih “selamat” dari jeratan status tersangka dalam ekspose perkara terakhir.
Sinyal Tersangka Baru
Meski baru menetapkan dua tersangka, KPK memberikan sinyal bahwa daftar “aktor intelektual” dalam skandal ini bisa saja bertambah. Penyidik kini tengah mendalami mekanisme inisiatif diskresi yang diduga menjadi pintu masuk penyimpangan kuota.
”Penyidikan masih terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka seiring pemeriksaan pihak-pihak terkait,” tambah Budi.