KPK Endus Peran Tokoh PWNU DKI di Kasus Kuota Haji ​

0
19
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti jejaring lancung dalam skandal dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada sosok Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis (MZK).

Ia diduga kuat berperan sebagai “jembatan” atau perantara yang menghubungkan kepentingan biro travel dengan pembuat kebijakan di Kementerian Agama.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa peran MZK bukan sekadar formalitas. Ia diduga menjadi penyambung lidah bagi para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ingin mencicipi manisnya “kue” kuota tambahan.

​”Ia menjadi perantara untuk menyambungkan inisiatif dari PIHK atau biro travel ini,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/01/2026).

 

​Berburu Celah di Kuota Tambahan

​Inti dari skandal ini bermuara pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kini, KPK tengah membedah apakah kebijakan tersebut murni instruksi dari atas (top-down) atau justru hasil lobi-lobi bawah tanah yang bertemu di tengah—sebuah kesepakatan jahat atau meeting of mind.

​”Apakah diskresi ini murni dari atas, atau ada inisiatif dari bawah yang kemudian menjadi kesepakatan?” ujar Budi retoris.

Baca Juga :   Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Diduga Terima Suap, Sri Mulyani: Pengkhianatan

 

​Pusaran Korupsi Rp1 Triliun

​Kasus yang mulai disidik sejak Agustus 2025 ini bukan perkara kecil. Hitungan awal lembaga antirasuah mengestimasi kerugian negara menembus angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun.

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama. ​Selain kedua orang tersebut, nama bos biro haji ternama Maktour, Fuad Hasan Masyhur juga telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri, menandakan gurita kasus ini merambah hingga ke pengusaha besar.

Mengangkangi Undang-Undang

​Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya telah mengendus aroma amis dalam pembagian kuota 50:50 yang dilakukan Kemenag.

Langkah Kemenag yang membagi rata 20.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan khusus dinilai sebagai pelanggaran telanjang terhadap konstitusi.

​Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus seharusnya dipatok ketat sebesar 8%, sementara haji reguler mendapat jatah 92%.

Leave a reply

Iconomics