MSCI Pertahankan Pasar Modal Indonesia dalam Klasifikasi Emerging Market
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi sedang memberikan keterangan pers merespons keputusan MSCI, pada Rabu (13/5)/Foto: Theiconomics.com
Penyedia indeks global MSCI mempertahankan status Indonesia dalam kategori Emerging Market dalam hasil MSCI Market Classification Review 2026 yang diumumkan pada Rabu (24/6). Keputusan tersebut menghapus kekhawatiran pelaku pasar terkait kemungkinan Indonesia diturunkan dari kategori Emerging Market menjadi Frontier Market.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan tersebut dan menilai hasil asesmen itu sejalan dengan harapan regulator, pelaku pasar, dan investor.
“Kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6).
Hasan menjelaskan, dalam Market Classification Review tersebut MSCI memberikan sejumlah catatan positif terhadap berbagai agenda reformasi yang tengah dijalankan di pasar modal Indonesia. Menurut dia, MSCI mengakui berbagai inisiatif dan kemajuan reformasi yang dilakukan OJK bersama self-regulatory organizations (SRO).
“Mereka telah memanfaatkan data yang semakin transparan yang dihasilkan dari reformasi pasar modal kita sebagai sumber baru dalam asesmen mereka. Hal ini menunjukkan bagaimana capaian reformasi kita mendapat recognition yang berarti, sehingga semakin mengukuhkan kredibilitas dan investability pasar modal dalam negeri,” ujarnya.
Hasan mengatakan apresiasi tersebut juga telah tercermin dalam MSCI Global Market Accessibility Review 2026 yang dirilis pada 18 Juni lalu. Dalam laporan tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara dengan penilaian aksesibilitas pasar terbaik di antara kelompok emerging market kawasan Asia-Pasifik, setelah Tiongkok dan Malaysia.
Meski demikian, MSCI menyatakan akan terus memantau pelaksanaan berbagai agenda reformasi pasar modal Indonesia dan menilai konsistensi implementasinya dalam periode mendatang.
“Hal tersebut tentu merupakan bagian dari proses review masing-masing lembaga, kita hargai itu, dan kita memastikan bahwa kita akan terus melaksanakan secara konsisten dan memperkuat seluruh program reformasi pasar modal kita,” kata Hasan.
Reformasi Pasar Modal
Sejak Februari 2026, OJK bersama SRO pasar modal telah meluncurkan sejumlah kebijakan reformasi untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar.
Di bidang transparansi, regulator memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, serta pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner/UBO).
Sementara pada aspek integritas perdagangan, OJK memperkuat pengawasan dan sistem surveillance transaksi, termasuk melalui penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) guna meningkatkan kualitas informasi bagi investor.
Dari sisi penegakan hukum, hingga 31 Mei 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak atas berbagai pelanggaran di pasar modal. Nilai total sanksi denda mencapai Rp138,9 miliar, terdiri atas denda keterlambatan sebesar Rp53,9 miliar dan denda terkait kasus pelanggaran sebesar Rp85 miliar.
Perkuat Engagement Global
Hasan menegaskan pengakuan dari lembaga penyedia indeks global merupakan indikasi bahwa agenda penguatan pasar modal Indonesia berjalan ke arah yang tepat. Sebelumnya, FTSE Russell pada 7 April 2026 juga mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market.
Menurut dia, OJK dan SRO akan terus memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global maupun investor internasional agar berbagai reformasi yang telah dilakukan dapat dipahami secara komprehensif oleh komunitas investasi global.
Selain itu, OJK secara berkala melakukan dialog dengan investor institusi global, antara lain melalui fasilitasi World Bank, International Finance Corporation (IFC), dan ASIFMA, untuk menjelaskan perkembangan reformasi pasar modal sekaligus memperoleh masukan dari pelaku pasar internasional.
Hasan menegaskan hasil asesmen positif dari MSCI maupun FTSE Russell bukanlah tujuan akhir. OJK akan terus mempercepat implementasi reformasi guna memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar.
“Pengakuan atas capaian agenda-agenda reformasi kita juga menjadi modal bagi pasar modal domestik untuk tumbuh secara kuat dan berkelanjutan ke depan, dengan fondasi transparansi, tata kelola, dan integritas pasar yang jauh lebih kuat dari sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan pasar modal Indonesia masih memiliki prospek yang menarik bagi investor domestik maupun global. Prospek tersebut didukung oleh fundamental ekonomi yang terjaga, basis investor yang terus bertambah, valuasi saham yang kompetitif, serta kinerja emiten yang secara umum masih solid.
“Kami meyakini pasar modal Indonesia masih sangat prospektif dan menarik, baik bagi investor domestik maupun global. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian domestik yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih sangat positif,” kata Hasan.