OJK Gandeng IAI Terbitkan Panduan Pelaporan Keuangan Sektor Aset Kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.
Langkah strategis ini untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kehadiran panduan ini penting dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya adalah dengan menghadirkan bagaimana pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga dapat diperbandingkan antara satu entitas dengan yang lainnya, tapi juga menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan dengan standar yang berlaku di regional dan global,” kata Hasan dalam keterangannya.
Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional kini telah mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).
Sehingga ke depan diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar global.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.