KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Jasa Pengamanan Tambang ke Ahmad Ali
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang dari aktivitas jasa pengamanan dan hauling batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang dikaitkan dengan politikus Ahmad Ali. Nama Ahmad Ali mencuat dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara per metrik ton, yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Dalam perkara tersebut, KPK kini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmad Ali tidak semata-mata untuk mendalami perkara yang sebelumnya menjerat Rita. Penyidik juga menggali informasi mengenai aktivitas tiga korporasi yang diduga berkaitan dengan skema gratifikasi itu.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik, lanjut Budi, adalah jasa hauling atau pengangkutan batu bara serta jasa pengamanan yang berada dalam rantai produksi komoditas tersebut.
“Pendalaman terhadap saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa hauling, jasa pengamanan, ya, di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di-site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan atau diangkut ke wilayah lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (09/09/2026).
Tak hanya soal tambang, KPK kini membidik ke mana uang bergerak. Penyidik KPK, lanjut lagi Budi, mendalami bagaimana mekanisme jasa hauling dan pengamanan itu dijalankan, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta sumber dan tujuan pembayaran.
Arus uang dari perusahaan pengelola maupun pelaku eksplorasi batu bara juga, kata Budi turut ditelusuri. KPK, kata Budi, ingin mengetahui siapa yang menerima pembayaran, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta apakah terdapat keterkaitan antara pembayaran tersebut dengan jasa pengangkutan dan pengamanan batu bara.
Seluruh informasi itu, kata Budi, saat ini dikonfirmasi kepada Ahmad Ali saat diperiksa penyidik. Namun, KPK belum mengonfirmasi dugaan pembayaran jasa pengamanan sebesar Rp2 miliar per bulan. Penyidik, katanya, juga belum menyatakan bahwa uang dengan nominal tersebut mengalir kepada Ahmad Ali.
Artinya, kata Budi, sejauh ini dugaan itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami KPK. Budi juga belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk diperiksa.
Menurut dia, pemanggilan saksi berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Pemeriksaan pun, lanjutnya, tidak harus selalu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik KPK, kata Budi, bisa meminta keterangan saksi di daerah, termasuk Kalimantan Timur, apabila hal tersebut dinilai lebih efektif karena banyak pihak yang harus diperiksa. Langkah itu, kata Budi, juga memungkinkan penyidik lebih mudah memperoleh dokumen maupun keterangan tambahan yang dibutuhkan untuk mengurai perkara gratifikasi batu bara di Kukar.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga menjadi sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Rita Widyasari. Perusahaan-perusahaan itu bergerak dalam produksi atau penjualan batu bara.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW. KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/02/2026).
Sejumlah petinggi dan pegawai perusahaan itu juga telah diperiksa penyidik. Mereka antara lain Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga Johansyah Anton Budiman, Direktur PT Sinar Kumala Naga Rifando, serta staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting. Dari Johansyah dan Rifando, penyidik mendalami pengoperasian serta produksi PT Sinar Kumala Naga, termasuk dugaan pembagian fee kepada pihak Rita Widyasari. Sementara dari Yospita, penyidik menggali informasi mengenai produksi batu bara di PT Alamjaya Barapratama.