Sidang Haji Bongkar Jatah Kuota BIN, DPR, NU hingga Paragus, Masing-Masing 200

0
9
Reporter: Wisnu Yusep

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 kembali mengungkap fakta baru. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai permintaan pengumpulan fee dari jemaah Tenaga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK/T0).

Fakta persidangan juga mengungkap adanya catatan estimasi pembagian kuota haji khusus tambahan 2024. Dalam catatan yang dimiliki salah satu saksi Ridwan Kurniawa, eks honorer Kementerian Agama, sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah, mulai dari Subdit, Kementerian Agama (Kemenag), BIN, DPR, “Paragus” hingga NU.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ridwan mengenai asal-usul catatan pembagian kuota dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026).

Awalnya, jaksa menanyakan arahan Abdul Mu’ti (salah satu pihak yang pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi kuota haji) terkait besaran jatah kuota haji yang harus dikumpulkan dari setiap jemaah.

“Berapa per pax?” tanya Jaksa.

“500,” jawab saksi.

“500 per pax? Atau 5.000?” kejar Jaksa.

Enggak, 500,” jawab saksi.

Jaksa pun kemudian memastikan angka tersebut berlaku untuk tahun 2024. “Per pax? Untuk tahun 2024?” tanya Jaksa.

“2024,” jawab saksi.

Jaksa pun lantas membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan pengelolaan kuota khusus tambahan 2024. Dalam BAP itu disebutkan bahwa sebelum pihak Kemenag dipanggil oleh terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait penambahan kuota khusus BPIH 2024 untuk T0 (T-nol), Abdul Mu’ti dan Harun Syafii diminta menyiapkan draf petunjuk teknis (juknis) kuota tambahan sekaligus mempersiapkan pengelolaan fee atau biaya yang dibutuhkan dari T0.

Baca Juga :   OJK Terbitkan POJK Anti Fraud untuk Lembaga Jasa Keuangan

Dalam BAP yang dibacakan jaksa juga menyebut adanya pembahasan mengenai pihak yang akan menerima pembayaran jemaah T0 pada kuota khusus tambahan 2024. Menurut keterangan dalam BAP, jaksa mengurai pada awal 2024 Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa dirinya dan Harun Syafii telah dipanggil atau mendapat penyampaian dari Gus Alex mengenai pihak yang akan menerima fee dari pembayaran jemaah T0.

Mu’ti, kata jaksa kemudian meminta saksi Ridwan mengumpulkan fee tersebut. Saksi dalam BAP bahkan mengaku sempat menawar besarannya.

“Saya menyatakan kalau bisa jangan US$5.000, kemahalan. Bagaimana kalau US$4.000 aja?” demikian isi BAP yang dibacakan hakim.

Dalam BAP, Abdul Mu’ti kemudian menyetujui angka tersebut. Mu’ti selanjutnya melaporkan kesanggupan saksi kepada Harun Syafii. Setelah itu, Mu’ti menyampaikan kepada Gus Alex bahwa dirinya memiliki mantan staf Dirjen Bimas bernama Nurhyawan yang dinilai amanah dan dapat mengumpulkan fee pembayaran.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan bahwa Gus Alex kemudian menyetujui mekanisme tersebut. “Betul, Pak?” tanya Jaksa.

“Iya, betul, Pak,” jawab saksi.

Baca Juga :   Menteri Erick Kumpulkan 41 Direksi Dana Pensiun, Apa Saja Isi Peringatannya?

Jaksa juga kemudian beralih pada catatan angka-angka pembagian kuota yang menjadi perhatian dalam persidangan. Jaksa meminta saksi menjelaskan dari mana angka-angka tersebut diperoleh.

“Ini angka-angka yang Bapak terima dari mana dulu? Dari informasinya siapa?” tanya Jaksa.

Saksi menjelaskan bahwa catatan tersebut dibuat di laptop miliknya. “Jadi ini ya waktu itu ditulis di laptop, Pak. Di laptop saya,” jawabnya.

Jaksa kemudian memastikan apakah sumber informasi tersebut berasal dari Abdul Mu’ti.

“Iya, maksudnya Pak Mu’ti milih dari catatan Mu’ti. Saya berdua sama Pak Abdul Mu’ti, kemudian mengetik estimasi… apa namanya… pembagian kuota,” kata saksi.

Jaksa pun kembali memastikan bahwa yang dimaksud adalah estimasi pembagian kuota khusus. “Estimasi yang sudah dibagi-bagi. Maksudnya, kasarannya gini ya: Subdit 500 pax?”

“Iya, kurang lebih gitu,” jawab saksi.

Jaksa kemudian membacakan daftar angka jatah kuota haji yang tercantum dalam BAP tersebut.

“Subdit 500 pax. RS 500 dan Kemenag 1.000, BIN 200, DPR 200, Paragus 200, NU 200, Forum Shatu tanda tanya,” jelas jaksa.

Baca Juga :   Penetapan Dua Tersangka Baru Jadi Simpul, KPK Ungkap Keterlibatan Pimpinan di Kementerian Agama

Jaksa pun lantas meminta penjelasan mengenai jatah Subdit sebesar 500 pax. “Pengertian Subdit 500 itu apa, Pak? Subdit yang membidangi masalah haji khusus gitu, Pak?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Jaksa pun memastikan kembali bahwa angka tersebut merupakan estimasi kuota. “Oke, dapat estimasinya 500. Kuotanya?”

“Iya, betul,” jawab saksi.

Jaksa juga menanyakan apakah kuota tersebut nantinya diisi oleh PIHK. “Iya,” jawab saksi.

“Dan itu ada fee-nya seperti yang dipaketkan tadi ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab saksi.

Jaksa kemudian mengurai satu per satu pihak yang tercantum dalam catatan tersebut. “RS ini siapa, Pak?” tanya jaksa.

“RS Resi Vika,” jawab saksi.

“Resi Vika. Dia sendiri dapat 500 kuota,” ujar jaksa.

Kemunculan BIN, DPR, Paragus dan NU dalam catatan tersebut menjadi sorotan karena masing-masing tercantum dengan jatah 200 pax.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics