Range Rover hingga Gelang Berlian Eks Honorer Kemenag Dibeberkan di Sidang, Jaksa Telusuri Uang dari Percepatan PIHK
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026)/Dok. Iconomics
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026). Salah satu saksi yang menjadi sorotan yakni Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah aset milik Ridwan yang telah disita sebagai barang bukti. Deretan aset tersebut terdiri dari mobil Range Rover, Honda BR-V, sejumlah tas mewah dari berbagai merek, hingga gelang berlian.
Di hadapan majelis hakim, Ridwan membenarkan bahwa barang-barang yang diperlihatkan jaksa tersebut merupakan miliknya. Ridwan juga mengakui seluruh aset itu telah diserahkan kepada KPK.
Jaksa KPK pun kemudian mengorek asal-usul uang yang digunakan Ridwan untuk membeli berbagai aset tersebut. Pertanyaan diarahkan pada dugaan keterkaitan dana dengan proses percepatan pengisian kuota haji melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Uang untuk membeli bersumber dari mana? Apakah dari percepatan PIHK?” tanya jaksa.
“Sepertinya,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian kembali mendalami apakah Ridwan pernah menerima uang dari sejumlah PIHK terkait proses percepatan penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Ridwan lantas mengakui pernah menerima uang dari sejumlah PIHK. Namun, dia menyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak PIHK.
Keterangan Ridwan itu menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri dugaan aliran dana dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Termasuk mengurai penggunaan dana yang diduga diterima pihak-pihak tertentu di lingkungan Kemenag.
Ridwan sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Selain Ridwan, JPU KPK menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi, dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Abdul Muhyi merupakan mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020 yang kemudian menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2022-2024. Sementara Nila Adulitya Devi disebut sebagai PNS Staf Asrama Haji Bekasi.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa juga mendakwa perkara tersebut telah memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).