Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Jatah untuk BIN, DPR hingga NU Serta “Para Gus”
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Dok. PN Jakpus
Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai pembagian kuota haji tambahan yang tidak hanya menyasar unsur DPR RI, tetapi juga mencantumkan BIN, NU dan “Para Gus”.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan saksi Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenag), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026).
Jaksa kemudian membongkar isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan. Salah satu bagian yang dipertanyakan adalah catatan mengenai pihak-pihak yang disebut mendapat bagian dari kuota haji tambahan.
Dalam mengorek keterangan Ridwan, Jaksa menemukan sejumlah istilah yang tercatat dalam dokumen, mulai dari Menteri, BIN, DPR, “Para Gus” hingga inisial NU. Awalnya mengurai isi BAP Ridwan mengenai catatan pembagian kuota haji tambahan. Salah satu bagian yang disorot adalah pencantuman istilah BIN.
“BIN itu apa?” tanya Jaksa kepada Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa BIN dalam catatan tersebut merujuk pada anggota BIN. Namun, ketika jaksa memastikan apakah yang dimaksud adalah instansi Badan Intelijen Negara, Ridwan membenarkannya.
“BIN itu waktu itu merujuk ke Anggota BIN,” kata Ridwan.
“Instansi BIN ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Ridwan.
Meski demikian, Ridwan mengaku tidak memahami secara pasti siapa pihak yang dimaksud dalam catatan tersebut.
“Lembaga Intelijen Negara dipikir ternyata enggak, gitu,” ujar jaksa.
“E… Saya kurang paham waktu itu,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian menelusuri siapa yang membuat catatan tersebut. Ridwan mengakui bahwa dirinya yang mengetik, tetapi menyebut isi catatan itu merupakan arahan Abdul Mu’ti (salah satu pihak yang juga pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi kota haji tambahan 2023-2024).
“Yang ngetik ini siapa?” tanya Jaksa.
“Yang ngetik saya. Tapi ini arahan Pak, Pak Mu’ti,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan pada bagian yang mencantumkan DPR. “Pak Mu’ti yang nuntun? Oke. DPR?” tanya jaksa.
“DPR ya DPR, DPR,” jawab Ridwan.
Jaksa lantas memastikan apakah DPR yang dimaksud merujuk pada Komisi VIII DPR RI.
“Sebentar, DPR ini refer ke Komisi VIII atau mana?” tanya Jaksa.
“E… Anggota DPR aja ya,” jawab Ridwan.
“Pecah dia, enggak jelas komisi mananya?” kejar Jaksa.
“Iya, iya,” jawab Ridwan.
Istilah Para Gus dan Angka 1.200
Jaksa juga mengorek istilah “Para Gus” yang terdapat dalam catatan tersebut.
“Paragus?” tanya jaksa.
“Iya Paragus, VVIP mungkin Pak ya Paragus,” jawab Ridwan.
Namun, jaksa kembali mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang dimaksud dengan istilah tersebut.
“Enggak, Paragus itu di Paragus siapa?” tanya Jaksa.
Ridwan mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bahkan, ketika ditanya apakah dirinya pernah meminta penjelasan kepada Abdul Mu’ti terkait catatan “Paragus 200”, Ridwan kembali menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengetik.
“Bapak enggak nanya kalau sama Pak Abdul Mu’ti, ‘Pak ini Paragus 200 ini dikasih ke siapa?’” tanya Jaksa.
“Mbak, yang nyatet Pak Mu’ti, Pak. Saya enggak dikasih tahu,” jawab Ridwan.
Hakim perempuan kemudian ikut memastikan apakah ketidaktahuan Ridwan tersebut memang benar atau sebenarnya pihak yang dimaksud sudah diketahui bersama.
“Enggak tahu atau memang sudah diketahui bersama?” tanya Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani.
“Tidak tahu, Bu,” jawab Ridwan.
“Enggak tahu. Oke,” ujar Hakim.
Tidak berhenti pada BIN, DPR dan Para Gus, jaksa juga menemukan inisial “NU” dalam catatan tersebut. Jaksa kemudian meminta penjelasan Ridwan mengenai pihak yang dimaksud dengan inisial tersebut.
“Terakhir, mohon maaf Pak. Ada inisial NU, ini maksudnya ke mana?” tanya jaksa.
Ridwan mengatakan, berdasarkan pemahamannya saat itu, NU merujuk pada forum Nahdlatul Ulama.
“Izin Pak, jadi saya kan hanya ngetik ya. Maksudnya NU, tapi waktu itu yang saya tahu NU ya apa namanya forum Nahdlatul Ulama,” kata Ridwan.
“Mungkin begitulah. Ya singkat cerita ya,” jawab Jaksa.
Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, majelis hakim kemudian memberhentikan sementara persidangan untuk istirahat karena memasuki shalat dhuhur.
Munculnya catatan mengenai BIN, DPR, Para Gus dan NU menjadi bagian baru yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Namun, hingga pemeriksaan berakhir, belum terungkap secara pasti siapa pihak yang dimaksud dalam catatan Ridwan itu, maupun apakah pihak-pihak tersebut benar-benar menerima kuota haji tambahan sebagaimana tercantum dalam BAP.