Komisi VI Minta Lippo Group Penuhi Komitmen soal Unit Meikarta, Ini Jawaban Presdir
Komisi VI DPR mendesak PT Lippo Cikarang Tbk dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk memenuhi komitmen sebagai penanggung jawab proyek Meikarta. Komitmen itu sesuai dengan hasil keputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk menyerahkan kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kewajiban yang harus dipenuhi Lippo dan MSU yaitu menyediakan 2.200 unit apartemen yang harus diserahkan pada 2023, 3.400 unit pada 2024, 3.000 unit pada 2025, 3.100 unit pada 2026, dan sisanya akan diserahkan pada 2027 sesuai dengan hasil PKPU.
“Mendesak Lippo dan MSU sebagai penanggung jawab proyek Meikarta untuk memperlakukan konsumen sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak,” kata Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2).
Hekal mengatakan, pihaknya juga berencana memanggil John Riady sebagai CEO PT Lippo Karawaci Tbk untuk mendalami persoalan Meikarta. Hal itu dilakukan karena yang hadir mewakili Lippo dan MSU rapat dengan Komisi VI belum sepenuhnya dapat menjelaskan duduk perkara kasus mega proyek tersebut.
“Direktur utama MSU dan presiden komisaris Lippo Group tidak hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VI. Hadir dalam RDPU yaitu presiden direktur PT Lippo Cikarang Tbk dan CEO MSU,” ujar Hekal.
Sementara itu, Presiden Direktur Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya berkomitmen meneruskan proyek Meikarta, sehingga seluruh konsumen akan mendapatkan haknya sesuai unit yang sudah dipesan. Upaya tersebut sesuai dengan instruksi PKPU di mana Lippo diberikan kesempatan menyerahkan unit hingga akhir 2027.
“Kami yakin hingga akhir tahun 2027 semua pemesan akan menerima unitnya. Kedua komitmen ini mengandung komitmen keuangan segala macam. Jadi ini juga akan kami lanjutkan. Kami telah menginjeksi MSU dari PT Lippo Cikarang Tbk, baik berupa pinjaman maupun masukan modal adalah sebanyak Rp 4,5 triliun,” ujar Ketut.
Selanjutnya, kata Ketut, pihaknya mempersilakan konsumen yang ingin menyampaikan keluhan dan mengajukan pengembalian dana bisa menggunakan skema secondary market yang telah disiapkan pihak Lippo.
“Secondary market tentu akan melihat urgensinya. Makanya kami menunjuk Pak Indra Azwar menjadi CEO (PT MSU) agar penanganannya lebih serius dan lebih memberikan hasil yang nyata, bagi mereka yang komplain bisa mendapatkan solusi yang tepat,” ujar Ketut.
Soal tuntutan kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM), kata Ketut, pihaknya telah menyampaikan permohonan pencabutan tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai surat Nomor 16/C7P-2023/114.02/V-Y tanggal 13 Februari 2023 oleh Kantor Pengacara Chongson & Partners.
“Kami telah memutuskan untuk mencabut tuntutan tersebut, kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu,” kata Ketut.