KPK Masih Kejar Bukti Kasus CSR BI, Pemeriksaan Tersangka Satori dan Heri Gunawan Bakal Dikebut

0
20
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeber penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara, termasuk dengan melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan terhadap Satori dan Heri Gunawan selaku anggota DPR RI masih berjalan. KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Semuanya masih berproses, jadi penyelidikan beberapa perkara juga berjalan, kita lihat ada CSR BI ya, sudah ada penetapan dua tersangka, kemudian aset-aset juga sudah banyak dilakukan penyitaan dan tentunya juga masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyelidikan ya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK ditulis, Kamis (10/09/2026).

Menurut Budi, penyidik masih akan melihat kebutuhan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dalam kasus yang menjerat dua anggota DPR aktif itu. Pemeriksaan, kata Budi, dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Termasuk nanti kita akan lihat perkembangannya, apakah penyidik masih membutuhkan untuk melakukan pemeriksaan para saksi,” katanya.

Baca Juga :   Pakar Pidana Dorong KPK dan Jaksa Agung Sanksi Jampidsus karena Belum Lapor LHKPN

Selain saksi, lanjut Budi, KPK juga masih akan memeriksa dua tersangka dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Satori sebelumnya telah dijadwalkan, namun harus ditunda karena yang bersangkutan memiliki agenda lain.

“Sebelumnya juga penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara STR, namun yang bersangkutan karena ada agenda lain sehingga penjadwalan pemeriksaannya akan dilakukan kembali oleh penyidik ya termasuk juga untuk tersangka saudara HG ya,” beber Budi.

Budi memastikan penyidik akan kembali mengatur jadwal pemeriksaan terhadap tersangka STR (Satori) dan HG (Heri Gunawan). Kedua tersangka itu akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.

“Tentu nanti penyidik juga akan atur waktunya untuk pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana CSR BI. Selain penetapan tersangka, kata Budi, KPK juga melakukan langkah penyitaan aset. Itu, kata Budi, bagian dari upaya penyidik mengungkap aliran dana sekaligus mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Leave a reply

Iconomics