Sidang Kuota Haji Memanas, Pengacara Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi

0
12
Reporter: Wisnu Yusep

Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 memanas. Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghadirkan Presiden ke-7, RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Desakan tersebut muncul ketika Wa Ode diberi kesempatan oleh hakim ketua untuk bertanya kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo ketika memberikan kesaksian dalam persidangan, Kamis (10/09/2026).

Namun, bukanya melontarkan pertanyaan, Wa Ode, justru menganggap kesaksian Dito kurang memahami mengenai informasi mengenai kuota tambahan haji. Dito dinilai tidak mengetahui secara pasti asal-usul, mekanisme, maupun peruntukan kuota tambahan yang menjadi salah satu pokok perkara.

“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia jadi bisa apapun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode dalam persidangan, yang kemudian ditimpali Hakim Ketua Ni Kadek agar Wa Ode bertanya kepada saksi.

Baca Juga :   Buka KTT G20, Inilah Pesan Presiden Jokowi untuk Para Pemimpin Negara

Wa Ode kemudian menyoroti pertemuan Presiden Jokowi dengan Raja Arab Saudi yang turut dihadiri Dito. Menurut dia, pertemuan tersebut berkaitan dengan proses permintaan tambahan kuota haji Indonesia. Oleh karena itu, Wa Ode menilai Jokowi merupakan pihak yang lebih tepat untuk dimintai keterangan mengenai bagaimana tambahan kuota tersebut diperoleh dan untuk siapa kuota itu diberikan.

“Karena pertemuan antara Raja Saudi dengan, nah, ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden,” ujar Wa Ode.

Atas dasar itu, kuasa hukum Gus Alex meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Jokowi ke persidangan.

“Maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.

Baca Juga :   Mabes TNI Usulkan Pemberian Jenderal Penuh kepada Menhan Prabowo Subianto

Wa Ode menilai kesaksian Dito belum mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting mengenai kuota tambahan haji. Padahal, persoalan tersebut menjadi salah satu objek utama perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Menurut dia, keterangan Jokowi dibutuhkan untuk mengurai rangkaian proses sejak munculnya permintaan tambahan kuota hingga pembagian kuota tersebut.

“Karena ini adalah objek daripada perkara ini, dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan,” tuturnya.

Wa Ode bahkan menilai keterangan Dito memperlihatkan adanya celah informasi yang masih belum terungkap dalam persidangan.

“Karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo, sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia kiranya untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” kata Wa Ode.

Bagi pihak Gus Alex, kehadiran Jokowi dinilai penting bukan sekadar untuk melengkapi daftar saksi. Keterangan mantan presiden itu diharapkan dapat menjelaskan secara langsung proses diplomasi dan permintaan tambahan kuota haji Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi. Permintaan menghadirkan Jokowi itu kini menambah panas persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Terlebih, kesaksian Dito mengenai pertemuan dengan pihak Arab Saudi dan proses permintaan tambahan kuota justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab di ruang sidang.

Leave a reply

Iconomics