Soal Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Urusan Pajak, DJP: Tidak Perlu Digoreng-goreng
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya sebatas koordinasi dan penyediaan informasi, bukan untuk menjalankan tugas pemeriksaan maupun penagihan pajak.
Penegasan tersebut disampaikan Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (21/7/2026), merespons polemik yang muncul setelah beredarnya surat edaran internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kerja sama dengan aparat kewilayahan. Â
“Jadi sekali lagi ini merupakan surat edaran yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi tidak perlu dipolemikkan dan tidak perlu digoreng-goreng,” ujar Bimo.
Menurut dia, surat edaran tersebut hanya mengatur mekanisme koordinasi yang dilakukan petugas pajak dengan berbagai pemangku kepentingan dalam rangka memperoleh informasi di lapangan.
“Bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, itu koordinasi informasi saja. Di dalam kami menggali informasi, kami bekerja sama dengan multi-stakeholders. Salah satunya memang Bintara Pembina Desa dan juga Bhabinkamtibmas,” katanya.
Bimo menjelaskan, koordinasi tersebut juga melibatkan perangkat desa dan unsur pemerintahan setempat. Namun, keterlibatan mereka tidak berarti mengambil alih kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
“Perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun penagihan pajak, sama sekali tidak,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran aparat kewilayahan hanya untuk mendukung koordinasi apabila dibutuhkan klarifikasi informasi di lapangan.
“Jadi kehadiran di sana itu mendukung koordinasi bersama,” ujarnya.
Bimo juga menekankan bahwa sumber utama penggalian informasi DJP saat ini berasal dari sistem teknologi informasi dan analisis data yang telah dikembangkan, sehingga koordinasi dengan aparat kewilayahan bukan merupakan instrumen utama dalam pengawasan perpajakan.
“Senjata yang utama sudah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM machine kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai Cortex kita. Apabila memang diperlukan klarifikasi, tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan. Kita minta informasi, kita bekerja sama dalam penyediaan informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bimo mengatakan bahwa mekanisme kerja sama tersebut bukan kebijakan baru. Menurutnya, pengaturan mengenai koordinasi penyediaan informasi dengan aparat kewilayahan telah berlaku sejak 2020, sementara aturan yang terbit pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan.
“Jadi tidak perlu dibesarkan di media. Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 bagi informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026,” kata Bimo.