Jika Tak Lagi Bagian dari PNBP, Masa Berlaku SIM Diusulkan Seumur Hidup
Surat izin mengemudi (SIM) diharapkan bisa berlaku seumur hidup sebagaimana dengan kartu tanda penduduk (KTP). Harapan ini terkait dengan kekhawatiran perpanjangan masa berlaku SIM 5 tahun sekali rentan disalahgunakan oknum kepolisian untuk korupsi.
Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan, pemberlakuan SIM seumur hidup itu karena tidak lagi menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan itu, maka proses perpanjangan harus ditiadakan, karena SIM menjadi bagian dari pelayanan negara.
“Kalau setiap 5 tahun itu alat cari duit. Polisi kalau mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjangan SIM. Cabut itu perpanjangan SIM, satu kali dikasih seumur hidup,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
di samping itu, kata Benny, uji kelayakan pembuatan SIM bisa dilakukan dengan sistem yang bersih dan baik. Hanya dengan cara tersebut, seseorang dapat dikatakan layak untuk mengendarai kendaraan sesuai dengan proses ujian SIM yang mereka ikuti.
“Kontrolnya dalam ujian, kecuali bagi yang mau meningkatkan SIM A ke SIM C atau SIM B. Itu silakan ujian soal SIM,” ujar Benny lagi.
Selanjutnya, kata Benny, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) harus menunjukkan hasil audit yang berkaitan dengan SIM. Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui jumlah pemasukan PNBP dari sektor SIM.
“Saya takut datanya tidak akurat, sehingga PNBP ini, jangankan Rp 7 triliun, mungkin 3 kali lipat. Saya punya hak untuk curiga jumlahnya jauh lebih banyak. Sarang korupsi dulu sempat ke sini,” ujar Benny.